PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada kabar yang menyangkut tunjangan kinerja alias tukin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa, pemerintah ingin merombak sistem gaji para ASN dengan hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary. "Menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, melansir pelbagai sumber, Minggu, 18 Juni 2023. Sebenarnya, wacana penerapan single salary pernah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampaikan pada 2019 silam.
BACA JUGA :Pamer Bucin Bukan Jaminan BACA JUGA :INFO LOKER: Dibutuhkan 15.858 Formasi CPNS dan 6.742 Formasi PPPK Dosen. Simak Persyaratannya!Sri Mulyani bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar terkaji. Agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pelaksanaannya harus secara bertahap. Nah, melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
BACA JUGA :INFO BEASISWA: Universitas Gadjah Mada (UGM) Beri Bantuan Rp6 Juta Per Tahun. Ini Kriterianya!Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya pemerintah perbesar. Dengan skema single salary ini, maka tukin seperti tunjangan anak dan istri, serta tunjangan beras, serta tunjangan-tunjangan lainnya akan masuk semua menjadi komponen gaji pokok.
Kategori :