PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pascalulus dalam seleksi PPPK, pengangkatan tidak langsung begitu saja. Ada banyak hal yang harus peserta lalui terlebih dahulu. Contohnya mengisi Daftar Riwayat Hidup. Lalu, setelah lengkap instansi terkait bakal mengajukan usulan kepada BKN agar diterbitkan Nomor Induk (NI) PPPK Hanya saja, Kabid Pengangkatan ASN dan Pensiun Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, Yanuar Wigiyanto,S.Psi,MM mengatakan, penerbitan NI PPPK dapat saja tertunda karena beberapa hal. Seperti pada saat pengiriman berkas ada file yang tidak terbaca atau terjadi error' (kesalahan) penulisan nama pada ijazah. BACA JUGA : PENGUMUMAN: Dua Peserta PPPK 2022 Batal Lulus karena Tak Ikuti Prosedur Administrasi Ini "Untuk kesalahan yang demikian itu biasanya instansi terkait semisal pihak perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah diberikan waktu maksimal hingga 25 hari kerja setelah berkas calon PPPK itu kita kembalikan," katanya. Seperti berita sebelumnya, per 12 Juni 2023 sudah ada beberapa NI PPPK Guru yang masuk dalam proses Acc. Hal ini tentunya bisa memberikan sedikit jawaban para guru yang menantikan proses NI PPPK tersebut. Dalam postingan instagram @bkn7palembang sudah ada beberapa daerah di Sumse; yang mendapat Acc dari usulannya. Bahkan, sebanyak dua daerah sudah mencapai acc sebanyak 100 persen.
Kategori :