BEGITU resign atau berhenti kerja, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarman. Nah, prosesnya sangatlah mudah. Bahkan saat ini proses pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan secara online.
Nama layanannya adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Masyarakat pun tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah.
Sebagai informasi, acuan pencairan JHT ini masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)-nya.
Baca Juga : KTP Kamu Harus Diganti, Ini Prosedur Pembuatan KTP Digital
Syarat pengajuan online BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
Persyaratan Dokumen Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Selain syarat pengajuan pencairan di atas, peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).
Baca Juga : Pengendara Wajib Tahu, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Baca Juga : Ayo Cepat! Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos PKH Rp 2 Juta, Ini Syaratnya
Itu tadi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti kerja via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya
Baca Juga : Wow! Bisa Cuan Saldo DANA Rp350 Ribu Tanpa Undang Teman
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
9. Lakukan pengecekan ualng keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim. (*/vis)
Kategori :