Kesulitan Daftar, Sediakan Fasilitas Helpdesk 

Jumat 16 Jun 2023 - 20:15 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024 untuk jenjang SD-SMP.

Dari akhir Mei lalu hingga pertengahan Juli 2023 secara online di website sekolah masing-masing.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Lukmanul Hakim SH mengatakan pelaksanaan untuk jenjang SMP negeri dari 8-27 Mei 2023, kemudian 29-31 Mei 2023 pendaftaran jalur Afirmasi.

Lanjut 5-7 Juni verifikasi pendaftaran PPDB jalur Afirmasi. "8 Juni pengumuman jalur Afirmasi.

Disdik menyiapkan jadwal masa sanggah jalur ini 8-12 Juni 2023," terangnya seraya mengatakan bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melakulan daftar ulang pada 12-13 Juni 2023.

Ia menegaskan, bila ada keluhan dan hambatan maupun kesulitan dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB, pihaknya telah menyediakan fasilitas helpdesk dalam website tersebut.

"Tinggal klik saja helpdesk-nya. Sampaikan apa keluhan dan hambatan, dalam waktu dekat akan langsung kami respons dan tindak lanjuti," ujarnya, kemarin (16/6).

Ia menegaskan, pihaknya juga telah menyediakan laptop atau komputer di sekolah yang dituju guna membantu orang tua yang kesulitan mendaftar.

“Setelah jalur Afirmasi ini lanjut jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan jalur Prestasi tahap satu pada 14-16 Juni 2023. Pengumuman tahap satu  22 Juni 2023," terangnya.

Setelah pengumuman, ada masa sanggah untuk jalur tersebut pada 22-26 Juni 2023, kemudian 26-27 Juni 2023 daftar ulang.

Jalur Prestasi masuk tahap dua. Peserta merupakan semua calon peserta didik yang belum diterima, bisa ikut seleksi lagi di jalur ini.

"Pelaksanaan tes 3-5 Juli 2023, pengumuman 6 Juli 2023, masa sanggah 6-10 Juli 2023, dan daftar ulang 10-11 Juli 2023," jelasnya.

Dijelaskan calon peserta didik dapat mendaftar secara online ke website SMP negeri yang dituju.

"Jalur Zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan," ucapnya.

Disdik menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah berdasarkan zonasi yang berada dalam radius mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta.

"Layanan PPDB online akan merekam titik koordinat alamat calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah," urainya.

Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya usia lebih tua, dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).

"Sistem layanan PPDB online mengurutkan peringkat calon peserta didik berdasarkan zonasi alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah," tegasnya. (nni/fad/)

Tags :
Kategori :

Terkait