PENGUMUMAN: Dua Peserta PPPK 2022 Dibatalkan Kelulusannya karena Tak Ikuti Prosedur Administrasi Ini

Jumat 16 Jun 2023 - 09:21 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kini menghadapi kabar buruk. Mereka harus menerima pembatalan kelulusan mereka karena sebuah masalah kecil yang timbul. Pengumuman Nomor: 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 mengungkapkan pembatalan tersebut yang terkait dengan ketidaklengkapan prosedur yang harus para peserta PPPK ikuti. Kedua peserta yang terkena dampak pembatalan tersebut merupakan perempuan. Mereka telah mendaftar sebagai tenaga teknis dengan jabatan terampil sebagai arsiparis di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Namun, mereka gagal melaksanakan dua tugas penting yang yang memang wajib mereka lakukan. BACA JUGA : Seleksi Mulai September, Ini Rincian Alokasi Formasi PPPK Pemda se-Sumsel Pada 2023 Yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengiriman dokumen yang lengkap melalui jalur elektronik. Prosedur pengisian DRH dan pengiriman dokumen secara elektronik  menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh semua peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022. Kedua peserta tersebut tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran I dan lampiran II yang terdapat dalam Pengumuman Nomor: 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023. Keduanya memuat Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022. Jadwal untuk mengisi data-data tersebut seharusnya berlangsung mulai tanggal 23 Mei hingga 8 Juni 2023 melalui akun masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Tags :
Kategori :

Terkait