BANYUASIN – Karsiman (57), warga Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, tega menggarap anak tirinya selama enam tahun. Ibu kandung korban atau istri tersangka Karsiman tidak berdaya. Karena mendapat ancaman pembunuhan oleh suaminya.
“Perbuatan itu pertama kali terjadi tahun 2013. Saat ini korban sudah berusia 22 tahun,” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK, kemarin.Saat itu, korban sedang berbaring sambil menonton televisi (TV) dalam rumah mereka.
Melihat anak tirinya yang saat itu masih berusia belasan tahun, tersangka Karsiman jadi terangsang. Menyeret korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya. “Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tidak berhasil,” tambah Hary Dinar.BACA JUGA: Pengaruh Sabu dan Judi, Remaja Tusuk Ibu Istrinya atau ibu korban, mengetahui perbuatan tersangka. Namun tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika melawan dan melapor kepada orang lain.
“Enam tahun korban menjadi korban rudapaksa, membuatnya mengalami trauma cukup mendalam,” ungkap Hary.Tidak tahan lagi, istrinya akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Tersangka kabur ke Provinsi Lampung.
“Kami berhasil tangkap tersangka di rumah bibinya, daerah Pringsewu. Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu,” ungkapnya.Polisi lalu membawa tersangka Karsiman ke Polres Banyuasin. Penyidik menjeratnya Pasal 81 jo Pasal 76 D UU No 17/2016 tentang Perpu No 01/2016 tentang Penetapan Perubahan UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (qda/air)
Kategori :