BATURAJA – Sengketa lahan bisa terjadi bagi pemilik lahan. Baik sengketa antar individu, dengan perusahaan, atau dengan pemerintah. Untuk meminimalisir terjadi sengketa, BPN OKU melaksanakan sosialisasi pencegahan dari terjadi sengketa lahan Kepala BPN /ATR OKU Rosidi SH MH menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan program kementerian ATR/BPN. “Perlu ada langkah preventif dari timbulnya sengketa lahan,” kata Rosidi, kemarin (15/6).
Disebutnya, potensi sengketa lahan bisa disebabkan berbagai faktor. Mulai dari saat peralihan hak, mulai dari jual beli, pewarisan, dan masalah batas. “Jadi bisa berbagai faktor,” ujarnya.Termasuk sengketa karena tidak jelas masalah batas wilayah dalam pengelolaan kawasan. Disebutnya, untuk tahun 2023 ini ada dua perkara sengketa lahan yang BPN menjadi turut tergugat.
Yakni masalah sengketa atau gugatan dari masalah ketidakpuasan dari proses pelaksanaan lelang tanah/bangunan. Serta sengketa lahan masyarakat yang berada dalam kawasan Minanga Ogan. Proses perkaranya saat ini masih di pengadilan. “Ini masalah pemilik lahan yang merasa tidak menerima ganti rugi,” ujarnya.Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd yang diwakili Plt Asisten I Setda OKU Kadarisman SAg MSi mengatakan, kegiatan ini menambah wawasan dan pengetahuan bagi kepala desa. ‘’Kades punya kewenangan mengeluarkan hak atas tanah paling dasar sampai surat keterangan tanah (SKT). Bila sudah dilakukan sesuai prosedur dan objektif di lapangan. Diharapkan sengketa di OKU bisa dihindari,’’ ujarnya. (bis)
Kategori :