*Penggeledahan Kejari, Periksa 20 Orang Saksi
MARTAPURA – Pengelolaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), rawan terjadi penyimpangan. Sudah ada 4 Bawaslu di Sumsel yang kena usut Kejari.
Bawaslu Muratara, Ogan Ilir (OI), Prabumulih, dan OKU Selatan (OKUS). Terbaru, Bawaslu OKU Timur (OKUT).
Unit Pidsus Kejari OKUT, menggeledah Kantor Bawaslu OKUT, Rabu pagi (14/6).
Kasi Intelijen Achmad Arjansyah A dan Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean, memimpin langsung penggeledahan. Mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.40 WIB.
Begitu keluar Kantor Bawaslu OKUT, terlihat pihak kejaksaan membawa beberapa boks kontainer plastik.
"Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Kami bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Achmad Arjansyah, siang kemarin.
Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKUT Tahun Anggaran (TA) 2019 dari APBD Kabupaten OKUT sebesar Rp16.500.000.000.
BACA JUGA : KPK Garap Kementan, Menteri SYL Terseret“Dana hibah itu, untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021,” jelasnya.
Dana hibah itu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) Nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Penyelidikan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah ini, karena diduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Selama proses penyelidikan ini, sambung Achmad, pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi. “Termasuk Ketua Bawaslu OKU Timur, hingga anggota lainnya," ungkapnya.
Namun potensi kerugian negara yang timbul, masih dalam proses penghitungan. “Jika ada indikasi (korupsi) dan ada kerugian negara, kami akan tetapkan tersangka segera," tambahnya.
Di bagian lain, Kejari Ogan Ilir (OI), kembali melakukan pemeriksaan 3 tersangka dari Komisioner Bawaslu OI, Rabu (14/6). Yakni, Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina.
Terkait dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun 2019-2020.