TOK! MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun Terkai Pemecatan Demokrat, Bagaimana PK Moeldoko?

Rabu 14 Jun 2023 - 15:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun (JAM), seorang mantan kader Partai Demokrat, terkait pemecatannya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengumumkan putusan tersebut pada tanggal 13 Juni 2023. Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, putusan MA menyatakan, "Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon Jhoni Allen Marbun ditolak." Putusan MA tersebut menolak permohonan peninjauan kembali yang oleh Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat. BACA JUGA : Demokrat Sumsel Tegaskan Proporsional Terbuka Lebih Demokratis Selain itu, MA juga memutuskan bahwa Jhoni Allen Marbun harus membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. Dengan jumlah yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00. Namun, terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko, MA belum menetapkan jadwal sidangnya. Suharto, Juru Bicara MA, menyatakan, saat ini belum ada perubahan sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA. "Kasus ini belum MA distribusikan dan belum ada majelis yang ditunjuk," kata dia. BACA JUGA : Soal Sistem Pemilu 2024, Parpol Tunggu Keputusan Pemerintah Dengan demikian, putusan MA terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)  oleh Jhoni Allen Marbun telah keluar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sementara PK yang diajukan oleh Moeldoko terhadap Partai Demokrat masih menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh MA.

Tags :
Kategori :

Terkait