Bentuk Tim Eksamilasi, Evaluasi Kejari Lahat

Senin 12 Jun 2023 - 20:56 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

KASUS ANAK PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sampai harus membentuk tim khusus. Menindaklanjuti viralnya video pelajar SMP berinisial MA di Lahat yang curhat dan mengaku ke Presiden Joko Widodo, mengaku diintimidasi oknum jaksa Kejari Lahat.

Wakajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo SH MH, mengatakan, kasus tersebut menjadi salah satu perhatian Kejati Sumsel. "Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus itu,” katanya, dalam konferensi pers, Senin (12/6).
Apabila dalam penanganan perkara ini ada hal yang menyimpang, lanjut Agoes, maka pihaknya akan menindak oknum jaksa tersebut. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan eksamilasi terhadap kasus yang ditangani. "Artinya berkas perkara tersebut akan diperiksa kembali oleh Tim Eksamilasi. Dalam waktu dekat akan kami umumkan hasilnya," jelasnya. Perkara itu, memang awalnya kedua pihak saling melapor. Dalam perjalanan prosesnya, kedua berkas perkara dilimpahkan Polres Lahat ke Kejari Lahat. “Untuk berkas perkara (tersangka) anaknya dinyatakan P21 (lengkap),” terangnya. Sementara berkas perkara satunya yang terlapornya dewasa, dikembalilan ke penyidik karena belum terpenuhnya alat bukti. “Jadi berkas itu saat ini sedang dilengkapi penyidik," ulasnya.
Tuduhan intimidasi, Agoes menerangkan jika merujuk dari sitem peradilan anak, kejaksaan wajib mengupayakan upaya perdamaian terhadap korban dan anak. "Jadi bentuk perdamaian yang diajukan ke si anak tersebut, bukanlah bentuk intimidasi,” tukasnya.
Tapi, lanjut dia, kejaksaan ingin melakukan upaya perdamaian. Karena kalau tidak dilakukan, tentu berkas tersebut akan naik ke persidangan. “Kami mengupayakan kalau bisa didamaikan, jangan sampai sidang, " jelasnya lagi. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Wahyudi SH MH, menegaskan akan segera melakukan eksaminasi khusus terkait kasus tersebut. “Kalau memang upaya mendamaikan yang sedang dilakukan pihak kejaksaan dianggap sebuah intimidasi, itu persepsi yang keliru," cetusnya. Kata dia, itu merupakan diversi atau sebuah penawaran untuk berdamai dengan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan. Agar tidak diteruskan ke pengadilan. "Penuntut umum wajib melakukan diversi, berdasarkan sistem peradilan anak. Dan ini sifatnya penawaran kepada kedua belah pihak," paparnya.
Lalu untuk jajaran Kejari Lahat, juga akan dipanggil. Kejati Sumsel akan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah mereka lakukan. “Eksaminasi dan evaluasi ini bukti keseriusan kami. Kami akan panggil kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pelajar SMP di Lahat berinisial MA, membuat video yang jadi viral di media sosial. Meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo, lantaran mengaku diancam oknum jaksa di Kejari Lahat. Bahkan dia menyebut nama jaksa dimaksud. Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH, pada Minggu (11/6), sudah menjelaskan perkara itu awalnya disidik Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Pihaknya hanya menerima pelimpahan berkasnya. Gunawan membeberkan perkara terjadi 8 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Lahat. Saat itu HN menanyakan MA, tentang celengan masjid sering hilang. MA tidak terima, diduga dia melakukan kekerasan fisik terhadap HN. Datanglah JW, anak dari HN. Mereka diduga mengeroyok MA. Kedua pihak lalu saling melapor ke Polres Lahat. MA melapor dikeroyok JW dan HN. Sedangkan HN melapor dianiaya MA. Berkas tersangka MA, dinyatakan lengkap. Sementara penyidikan laporan MA selaku korban pengeroyokan dengan tersangka JW dan HN, masih belum lengkap. Sudah 3 kali Kejari Lahat mengembalikan berkasnya ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lahat untuk dilengkapi. "Bukan kami menolak,” tegasnya. (nsw/air)  
Tags :
Kategori :

Terkait