Dampak Langsung Pelanggaran Impor, Barang Senilai Rp13,31 Miliar Dimusnahkan

Sabtu 10 Jun 2023 - 03:00 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ini pelajaran untuk para importir. Jika ingin mendatangkan barang dari luar negeri, harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak sesuai aturan, sanksi menanti. Ya seperti yang terjadi di Kawasan Industri Keronson, Tangerang, Banten, Jumat (9/6). Di sana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor senilai Rp13,31 miliar. Barang itu datang dari Thailand, Tiongkok, dan India. “Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” terang Mendag Zulkifli Hasan. Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India. BACA JUGA : CATAT! Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag Saja Pada acara pemusnahan turut hadir dan menyaksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelanggaran para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya. Mereka juga tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Pengawasan post border berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Tags :
Kategori :

Terkait