Yayasan Bina Darma Palembang (selanjutnya disebut “Yayasan”) selaku badan penyelenggara dari Universitas Bina Darma saat ini tengah dilanda permasalahan yang disebabkan oleh dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dari mantan Ketua Pengurusnya.
Bahwa Bapak Suheriyatmono selaku mantan Ketua Pengurus Yayasan, secara terang dan jelas tidak mengindahkan sebagian dari isi Akta Perjanjian Perdamaian yang dahulu pernah dibuat dan ditandatangani antara Bapak Suheriyatmono dengan Pengurus Yayasan baru di periode tahun 2021.
Diketahui hingga saat ini, walaupun sudah diminta secara baik-baik oleh Ibu Linda Unsriana selaku Ketua Pengurus Yayasan periode saat ini, akta-akta yayasan, dokumen-dokumen legal seperti perjanjian dan lain sebagainya, serta bukti
kepemilikan aset tanah dan bangunan milik Yayasan yang seharusnya diserahkan kepada Yayasan, tidak kunjung
dikembalikan dan masih dikuasai oleh Bapak Suheriyatmono. Yayasan pun telah dan masih akan mengajukan upaya hukum terhadap dugaan tindakan melawan hukum ini.
Selanjutnya, seolah-olah merasa sebagai “korban”, Mantan Pengurus Yayasan ini kemudian membuat Laporan Polisi terhadap Pengurus Yayasan periode saat ini, terkait dengan penggelapan dan pengalihan bukti kepemilikan objek aset tanah dan bangunan milik Yayasan Byang tercatat atas nama para mantan Pengurus Yayasan di Badan Reserse Kriminal Polri sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0652/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI (“LP 0652”), dimana saat ini statusnya masuk dalam tahap Penyidikan dengan dasar bahwa sertifikat aset tanah dan bangunan tersebut telah “digelapkan” dengan cara dialihkan penyimpanannya, yang tadinya berada di Kantor Yayasan, namun ternyata saat ini berada di Bank, terlepas dari ketiadaan pemberitahuan atau himbauan dari pihak manapun mengenai penyimpanan sertifikat aset tanah dan bangunan sebelum dilaporkannya LP 0652.
Perlu diketahui kiranya oleh khalayak umum, pemangku kepentingan, termasuk POLRI dengan tujuan agar informasi ini menjadi terbuka, transparan, dan terang benderang, bahwa Sertifikat-sertifikat yang menjadi objek Laporan Polisi oleh Bapak Suheriyatmono ini, sebagian sudah berada dalam penguasaan Bank Syariah Indonesia di Palembang (dahulu Bank Syariah Mandiri), karena dahulu Bapak Suheriyatmono selaku Pengurus Yayasan, pernah mengajukan pinjaman atas nama
Yayasan ke BSI dengan menyertakan aset tanah dan bangunan tersebut sebagai agunan di periode tahun 2017 (untuk
Diketahui publik, bahwa hutang tersebut hingga saat ini masih diangsur/ dibayar oleh Yayasan), dengan demikian posisi penguasaan Sertifikat dan peristiwa hukum antara Yayasan dengan Bank Syariah Indonesia adalah sama ketika kepemimpinan Bapak Suheriyatmono (dahulu) dan Ibu Linda Unsirana (saat ini).
Melalui press release ini kami mengundang publik untuk turut memantau perkembangan penanganan perkara Laporan Polisi 0652 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus Bareksrim POLRI), karena kami sangat yakin POLRI selalu amanah, PRESISI, dan menjunjung tinggi penegakan hukum dengan menganalisa secara teliti, bijaksana dan melihat aspek-aspek hukum baik secara pidana maupun secara keperdataan antara para pihak, dengan tidak serta merta menerima laporan polisi dari individu yang berteriak selaku korban dan memenuhi kehendak individu tanpa melihat kondisi faktual yang terjadi.
Perlu dipahami dan untuk menjadi perhatian, bahwa meskipun objek tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama 4 (empat) orang mantan Pengurus Yayasan (bukan hanya Bapak Suheriyatmono sendiri), namun pembelian objek tersebut menggunakan uang Yayasan yang bersumber dari pengelolaan Universitas Bina Darma sebagai badan pelaksana Yayasan, dimana apabila mengacu pada Ketentuan Hukum yang berlaku (vide Peraturan Perundang- Undangan tentang Yayasan) harta milik Yayasan tidak dapat dibagikan kepada para Pengurus termasuk kepada Bapak
Suheriyatmono, oleh sebab itu seluruh aset tanah dan bangunan merupakan harta/ kekayaan Yayasan yang dipergunakan sepenuhnya untuk mewujudkan tujuan didirikannya Yayasan, termasuk mengelola kegiatan Universitas Bina Darma.
Bahwa meskipun dalam beberapa kesempatan kami telah menyampaikan fakta emperis tersebut secara terang dan sistematis kepada para penyidik, namun dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah kami menduga jika penyidik masih berpendapat bahwa sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, Para Pengurus Yayasan diperbolehkan mengatasnamakan tanah yang dibeli dengan uang Yayasan menjadi atas nama pribadi Pengurus Yayasan.
Lebih lanjut, objek yang menjadi LP 0652 Bapak Suheriyatmono saat ini, status kepemilikannya juga sedang dipersengketakan oleh Yayasan melalui Pengadilan Negeri Palembang, sebagaimana teregister dengan perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN.Plg tertanggal 11 Agustus 2022, dimana Gugatan ini diajukan oleh Yayasan terhadap Suheriyatmono dan para mantan Pengurus Yayasan lainnya berdasarkan rekomendasi serta arahan secara internal dari Kepala Bareskrim Polri melalui Surat No. B/2325/III/RES.7.5./2022/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2022 terkait dengan penghentian pemeriksaan Laporan Polisi dari Suheriyatmono melalui Kuasa Hukumnya terhadap Objek Laporan Polisi yang sama dan juga subjek terlapor yang sama, yaitu sertifikat hak milik tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang Yayasan serta diajukan laporannya terhadap Pengurus Yayasan periode saat ini, bahkan dalam Perkara Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Palembang ini Suheriyatmono mengajukan gugatan rekonvensi/ gugatan balik
Terhadap Yayasan Bina Darma Palembang dan mendalilkan terhadap 13 objek yang sama persis dengan objek LP 0652, maka dengan ini Suheriyatmono pada faktanya sudah sadar akan permasalahan kepemilikan tanah yang masih dalam pemeriksaan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Palembang.
Kami yakin dengan penegakkan hukum di Negara Republik Indonesia, POLRI pasti senantiasa mempertimbangkan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga marwah POLRI dengan tidak menimbang sebelah informasi yang disajikan oleh Para Pelapor yang seakan-akan bertindak sebagai korban dalam permsalahan ini.
Selanjutnya, mengutip fakta persidangan yang terjadi di dalam Pemeriksaan Perkara Perdata No. 174/Pdt.G/2022/PN.Plg yang berlangsung kemarin pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Palembang, Kuasa Hukum Suheriyatmono mengakui kesalahan bahwa ternyata “tidak pernah tercatat adanya biaya sewa yang dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang kepada Sdr. Suheriyatmono dan Sdr. Rifa Ariani”, yang sesungguhnya menjadi dalil dasar kerugian Laporan Suheriyatmono pada LP 0652 di Dirtipideksus Bareskrim Polri. Pengakuan Kuasa Hukum Suheriyatmono ini termasuk alat bukti pengakuan yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1925 KUHPerdata Jo. Pasal 311 RBg.
Terakhir melalui press release ini dapat kami sampaikan informasi, bahwa permasalahan ini bermuara kepada perselisihan kepemilikan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh Universitas Bina Darma untuk proses belajar-mengajar, dan masih dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Palembang semenjak didaftarkannya perkara pada tanggal 11 Agustus 2022. Sedangkan LP 0652 baru dibuat oleh Suheriyatmono pada 10 November 2022 dan dalam kapasitas seakan-akan objek Sertifikat Tanah dan Bangunan sudah menjadi milik Suheriyatmono dan Rifa Ariani pribadi (tanpa mengikutsertakan para ahli waris Alm Bochari Rahman dan Alm Zainuddin Ismail, yang juga memiliki keterlibatan erat dalam masalah kepemilikan tanah dan bangunan) dan akhirnya Suheriyatmono mengalami kerugian karena Yayasan tidak membayarkan Sewa kepadanya. Hal mana permasalahan sewa menyewa ini berhasil diyakinkan tanpa adanya perjanjian sewa serta bukti lain yang mencantumkan kata-kata “sewa” atau “pembayaran sewa” atau “sewa menyewa”.
Kami berharap dan Kami memohon Penegakan hukum yang selaras dengan Hukum Negara Republik Indonesia, Kami yakin penyidik pada Dirtipideksus Bareskrim POLRI dalam memeriksa LP 0652 tentunya akan mempedomani rekomendasi Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor: B/2325/III/RES.7.5./2022/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2022 perihal petunjuk dan arahan pelaksanaan rekomendasi hasil gelar perkara khusus, Perkaba nomor 4 tahun 2014 tentang SOP pengawasan penyidikan tindak pidana, Pasal 24 ayat (1) berbunyi tindak lanjut dari kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh penyidik, serta Perma No 1 tahun 1956 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 agar mendahulukan pemeriksaan Perkara Perdata terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan penyidikan perkara Pidananya, karena materi perkara yang sama dan saling bersinggungan, hingga nanti adanya Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum tetap yang menyatakan siapakah pemilik sesungguhnya yang berhak atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud.
Demikian Kami sampaikan press release ini sebagai salah satu bentuk upaya perjuangan Yayasan demi keberlangsungan dan kepentingan pendidikan masyarakat Indonesia terutama di Kota Palembang dan memajukan sumber daya manusia Indonesia yang lebih unggul. (ADVERTORIAL)
Kategori :