Anak Almarhum Munir Menggugat Jokowi, Ini Kasusnya

Kamis 08 Jun 2023 - 16:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sejumlah warga di Kota Palembang telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi. Gugatan itu terkait sengketa ganti rugi lahan yang belum pemerintah bayarkan sejak tahun 1986. Salah satu warga yang menggugat adalah Teguh Munir bin Munir, yang telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus dengan Nomor Perkara 74/Pdt.G/2023/PN.Plg. Teguh Munir, selaku penggugat, menyatakan bahwa terkait sengketa ganti rugi lahan ini, ayahnya, Almarhum Munir telah melakukan upaya gugatan sejak tahun 1986 hingga tahun 2005. "Seharusnya pembayaran ganti rugi seluas 25x265 Meter, namun pemerintah hanya membayar 1,5 meter untuk pembangunan jalan," katanya. BACA JUGA : Presiden Jokowi Kaget dengan Prestasi Timnas Basket Putri di SEA Games Kamboja, Memangnya Dapat Apa Ya? Hingga saat ini, pemerintah belum membayar sisa lahan yang dia klaim. Bahkan sisa lahan tersebut tidak boleh mereka gunakan sama sekali. Teguh Munir telah mencoba mencari keadilan dan menghadap Walikota hingga Presiden. Namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. "Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan kembali kepada pemerintah. Kami minta untuk membayarkan sisa ganti rugi sesuai dengan yang gugatan kami di PN Palembang," katanya. Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Naungan Harahap SH MH, melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hal tersebut.

Tunjuk JPN Bidang Datun

Vanny mengatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung RI, akan mendampingi Presiden Jokowi sebagai tergugat dalam gugatan tersebut. Penunjukan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel didasarkan pada surat kuasa khusus dari institusi tersebut,
Tags :
Kategori :

Terkait