PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa Direktur Utama dan mantan Direktur Utama anak perusahaan PT Semen Baturaja. Pemeriksaan itu terkati kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait distribusi Semen Baturaja dan pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dari tahun 2017 hingga 2021. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH, mengungkapkan bahwa ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan ini. Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha (inisial BO), mantan Direktur PT BMU (inisial LS), dan Direktur PT BMU yang masih aktif (inisial HIN). Ketiga saksi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel. BACA JUGA : Kejati Periksa Vice President Internal Audit PT Semen Baturaja, Terkait Dugaan Korupsi PT BMU Pada tanggal 5 Mei 2023, tim penyidik juga memeriksa MY, Wakil Presiden Internal Audit PT SB. Dia merupakan salah satu petinggi PT Semen Baturaja. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tipikor terkait distribusi Semen Baturaja dan pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha dari tahun 2017 hingga 2021. Sebelumnya, pada tanggal 29 April 2023, empat orang saksi juga telah diperiksa terkait kasus yang sama, baik dari PT SB maupun PT BMU. Keempat saksi tersebut adalah Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (inisial MS), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Semen Baturaja (inisial TMD), Vice President Marketing PT Semen Baturaja (inisial KK).
Kategori :