PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada kabar baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam hal ini, JHT BP Jamsostek akhirnya kembali ke aturan lama. Yakni ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Itu berarti, JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan kini makin mudah.prosesnya. Bahkan, Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BACA JUGA :Proses, Gaji 13 Molor BACA JUGA :Pilrek Unsri, 70 Dosen BerpeluangIda menegaskan, itu sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai" "Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida, Selasa, 6 Juni 2023.
BACA JUGA :HARUS TAHU! Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanSementara itu, Permenaker 2/2022 belumlah berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Itu berarti, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama. Bahkan, itu juga termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. "Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku"
BACA JUGA : Buat Siswi Kelas XII SMA Sederajat, Yuk Merapat! Ada Beasiswa U-Go, Dapat Uang Saku Selama 4 Tahun Loh!"?asih menjadi dasar bag pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT" "Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.
Kategori :