Akibat Narkoba hingga Judi Online

Senin 05 Jun 2023 - 19:07 WIB
Reporter : Muhajir Sumeks
Editor : Muhajir Sumeks

Banyak faktor yang menjadi penyebab tingginya kasus perceraian. Tak hanya disebabkan faktor ekonomi tetapi masih banyak faktor lainnya. Apa saja itu? PERCERAIAN antara pasangan suami istri banyak penyebabnya, khususnya masalah ekonomi. Pasca-Lebaran, biasanya angka perceraian alami peningkatan. Tetapi ini tak terjadi pada Pengadilan Agama (PA) Baturaja. Di sini angka perceraian terbilang masih normal dan belum ada peningkatan secara signifikan.

Hanya saja ada beberapa penyebab pasangan memilih berpisah. ‘’Tak hanya faktor ekonomi tetapi ada beberapa kasus karena pasangan terlibat masalah narkoba,” ujar Wakil Ketua PA Baturaja, Saifullah Anshari SAg MAg.
Jumlah kasusnya, menurut Saifullah Anshari, ada sekitar 10 kasus. Lainnya ada kasus perceraian yang masuk ke PA Baturaja karena pasangannya sering memainkan judi online (judi slot). Jumlah kasus gugatan cerai karena kasus judi online ada sekitar 5-6 kasus. ‘’Untuk jumlah kasus atau perkara yang masuk ke PA Baturaja, pada periode 2023 ada sebanyak sekitar 215 perkara. Terdiri dari kasus gugatan perdata (cerai) ada sebanyak 197 perkara dan 19 perdata permohonan,’’ katanya. Dikatakan, kasus yang masuk di 2022 sebelumnya ada sekitar 725 kasus. Artinya sampai masuk periode bulan ke 5 tahun 2023 jumlah perkara masih sekitar 30 persen dibanding pada periode 2022. Dominan kasus yang masuk di PA merupakan kasus cerai gugat (dari perempuan) sekitar 70 persen. Sisanya merupakan cerai talak. ‘’Sejak PA OKU Timur dan PA OKU Selatan sudah berdiri sendiri, jumlah kasus perceraian di PA Baturaja rata-rata di bawah 1.000 kasus /tahun,’’ ujarnya. Sementara itu, di PA Kayuagung, perkara yang mendominasi tetap cerai gugat sebanyak 469 kasus dan cerai talak 117.
‘’Banyak istri yang mengajukan gugatan,’’ ujar Ketua PA Kayuagung Korik Agustian SAg MAg melalui Humas Arqom Pamulutan SAg MA.
Dikatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian ini mulai dari ekonomi, WIL, KDRT, medsos dan lainnya. Sementara untuk perkara yang diputus selama 2023 ada cerai gugat ada 342 perkara dan cerai talak ada 89 perkara. Sisanya ada harta bersama  dua perkara, pengasuhan anak satu perkara, perwalian  satu perkara, asal-usul ana ada dua perkara, isbat nikah 21 perkara, dispensasi nikah  13 perkara dan lainnya. Sementara itu, jika habis Lebaran banyak pasangan menikah, lain halnya di Kecamatan Rupit Muratara. Saat ini di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Rupit, sepi pasangan pengantin.
‘’Masih ada paradigma di masyarakat pernikahan di bulan hafid (menurut masyarakat Jawa, apit berarti terjepit, karena bulan ini terletak di antara dua hari raya besar yaitu, Idulfitri dan Iduladha, red) kurang bagus untuk acara pernikahan,’’ ujar Kepala KUA Rupit, Jhoni Hardi.
Karenanya, sejak Mei 2023 baru ada 9 pasangan yang mendaftar untuk menikah di kantor KUA Rupit. Kondisi ini turun 50 persen dari sebelumnya, 20-35 kasus pernikahan di Muratara. ‘’Bulan ini sepi pasangan daftar nikah. Sebenarnya, seluruh bulan dan hari dalam agama Islam, harus diyakini tidak ada yang buruk dan semuanya suci,’’ katanya. Namun paradigma di masyarakat, memang lebih cenderung banyak menuntun untuk melangsungkan pernikahan usai Lebaran Idulfitri atau Iduladha karena faktor eksternal.
“Biasanya kalau setelah Lebaran, banyak sanak kerabat jauh itu kumpul dan mudah mengundang mereka saat acara pernikahan,” bebernya.
Untuk kasus perceraian sendiri di wilayah Kecamatan Rupit, mulai dari Januari-Mei 2023, hanya 5 kasus yang terdaftar mengajukan. Namun dari 5 kasus ini, baru satu kasus yang naik ke pengadilan agama. “Karena sebelum naik ke pengadilan, kami dari KUA memberikan nasihat, bimbingan dan saran bagi kedua pasangan yang mau melakukan cerai itu, Kalau sudah tidak terbendung lagi mau tidak mau kami keluarkan surat ke pengadilan,” ucapnya. Menurutnya, kasus perceraian yang mereka tangani cukup beragam yang melatari. Seperti masalah selingkuh, narkoba, KDRT, hingga lain lain. “Tapi yang paling dominasi itu masalah narkoba, karena masalah itu selalu merembet. Dari KDRT, finansial, hingga masalah lainnya,” bebernya. Jhoni Hardi juga mengungkapkan, di Muratara juga banyak terpantau kasus pernikahan secara siri yang dilakukan pasangan di bawah umur. Karena kasus ini tidak melibatkan KUA, pihaknya mengaku tidak mempunyai data yang akurat.
“Nikah usia muda di bawah umur, itu juga banyak di Muratara. Tapi sayang kita tidak punya catatannya, karena mereka cuma nikah secara agama,” bebernya.
Sementara itu, Linda, salah satu pasangan yang hendak mendaftar pernikahan, mengaku akan menikah selepas Lebaran Iduladha nanti. ‘’Ada beberapa keuntungan seperti sejumlah harga produk sembako turun dan waktunya tidak terlalu mepet. Kalau nikah sebelun Lebaran Haji terlalu memepet, selain harga sembako tinggi juga waktu kejar kejaran dengan Lebaran,” bebernya. (uni/bis/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait