Persoalan kisruh tapal batas Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin sudah masuk ke DPRD Sumsel.
Salah satu yang dilaporkan langsung yakni oleh warga kompleks Alexandria dan sekitarnya. Diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli ST.
“Betul, jadi memang sudah ada warga yang melaporkan. Sudah kami teruskan ke panitia khusus (pansus) RTRW DPRD Sumsel,” ungkapnya, kemarin.
Menurut Syaiful, sepengetahuannya ada beberapa persoalan tapal batas daerah di Sumsel yang masuk, selain Palembang-Banyuasin.
“Khusus untuk yang Palembang-Banyuasin ini, di antaranya di sekitaran OPI dan Tegal Binangun.
Di mana warga menolak masuk Banyuasin. Ada juga kalau tidak ada ada juga kawasan Kenten,” bebernya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Pelambang Zainal Abidin SH mengatakan, luas wilayah Palembang terjadi pengurangan sekitar 48,30 km persegi setelah ada keputusan pemerintah pusat.
BACA JUGA : Bom Waktu Konflik Tapal BatasDari awalnya 400,061 km persegi menjadi 352,060 km persegi.
Sedangkan, luasan Kabupaten Banyuasin bertambah akibat keputusan. Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2022.
Tapi belum ada kesepakantan antara DPRD dan Pemkot Palembang soal tapal batas tiga daerah tersebut.
"Masih belum sepakat. Ini yang masih kami pertanyakan.
Langkah terakhir kami judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya. Zainal menegaskan, DPRD Kota Palembang bersama Wali kota akan mempertahankan luasan wilayah kota Palembang berdasarkan PP 23 tahun 1988.
“Kami meminta agar Mendagri dapat mengembalikan luas Kota Palembang sesuai PP 23 tahun 1988 sampai ditetapkan dengan keputusan yang lebih tinggi," tandasnya.
Dalam PP 23/1988, luas wilayah Kota Palembang ditetapkan dari 22.400 ha menjadi 40.061 ha atau 400,61 km persegi.