PALI - Polemik permasalahan ganti rugi atas penolakan masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu yang mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2017 dari kegiatan seismik 3D terus berlanjut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanggil pihak PT Pertamina EP terkait kegiatan seismik 3D di wilayah Kecamatan ABAB, Rabu (31/5) lalu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) PALI, Drs H Soemarjono, diikuti oleh Asisten 2 Rizal Fahlevi, Camat Abab, Camat Penukal, dan Camat Tanah Abang serta perwakilan dari PT Pertamina EP.
Setelah mempelajari dengan detail Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2017, Wakil Bupati Drs H Soemarjono mengatakan masalah ganti rugi itu sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
"Kalau pergub itu sesuai dengan aspirasi masyarakat, tentunya akan sangat mudah diselesaikan.
Tapi, karena dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai, makanya masyarakat menuntut. Masalahnya Pergub itu belum berubah dari tahun 2017," tambahnya.
Dia menjelaskan, setelah membaca Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No 19 tahun 2021, bahwa PP itu bisa menggugurkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2012 dan Perpres No 148 tahun 2015. "PP yang baru itu fungsinya menggugurkan perpres yang lama.
Artinya ada celah untuk mengubah Pergub No 40 tahun 2017 itu," jelas Soemarjono.
Rencananya pada Senin (5/6) Pemkab PALI akan mengundang dari pihak Biro SDM dan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk hadir dalam pertemuan antara Pemkab PALI, masyarakat, pihak pelaksana seismik 3D Abab dan DPRD PALI untuk membahas permasalahan ganti rugi seismik 3D Abab.