MURATARA – Salah satu upaya mencegah aktivitas pertambangan emas ilegal (peti) di aliran sungai, unsur Muspida Kabupaten Muratara menggelar Deklarasi Anti-Peti.
Deklarasi dilakukan Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Asisten I Pemda Muratara, H Alfirmansyah menuturkan, Sungai Muara Tiku di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, terindikasi tercemar akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
‘’Ke depan peti ini akan kita arahkan menjadi penambang emas skala kecil, sesuai instruksi Bupati dan Kapolres. Kita bukan menutup mata pencarian warga, tapi kita lak-sanakan Deklarasi Anti-Peti supaya sungai tidak tercemar,” katanya.
Menurutnya, deklarasi ini sengaja dilakukan di Desa Muara Tiku, karena tingkat pencemaran sungai akibat aktivitas peti di Desa Muara Tiku paling banyak.
“Ada juga pencemaran sungai di daerah lain, tapi yang paling banyak itu di sini, di Muara Tiku,” timpalnya.
Wakpolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan mengharapkan, masyarakat Desa Muara Tiku jadi barometer penertiban tambang emas ilegal.
‘’Pencemaran dampaknya akan sangat rusak sekali. Kalau air bersih sungai bisa dimanfaatkan luas masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Tiku, Bahalis mengungkapkan 95 persen warga desa mereka bergantung hidup di pertambangan emas.
Selaku pemerintah pihaknya meng-ungkapkan sangat mendukung keputusan Pemda Muratara untuk melakukan penertiban peti.
“Tapi kami harap jangan hanya dilakukan penindakan atau sebatas deklarasi, namun masyarakat di sini juga berharap pemerintah bisa memberi mereka solusi,” tegasnya.(zul)
Kategori :