Terdakwa Kasus Cinde Bacakan Pleidoi, Raimar Yousnaidi: Saya Hanya Pekerja dan Tak Pernah Terima Uang
Terdakwa kasus Cinde, Raimar Yousnaidi, bacakan pleidoi di Tipikor Palembang dan membantah menerima Rp2,2 miliar serta menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai karyawan.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Aldiron Plaza Cinde kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (4/3/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Raimar Yousnaidi.
Di hadapan majelis hakim, Raimar menyampaikan pembelaannya dengan suara yang beberapa kali terbata.
Dengan mata berkaca-kaca, ia memohon keadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya terkait proyek pembangunan Aldiron Plaza Cinde.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Ditunda, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kritis Alex Noerdin
Mengawali pembelaannya dengan kalimat “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Raimar menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pekerja sesuai struktur perusahaan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
“Saya berlatar belakang sarjana kehutanan dan tidak memiliki pengalaman dalam proses lelang maupun pembangunan sipil,” ujarnya saat membacakan pleidoi di persidangan.
Raimar menjelaskan, keterlibatannya bermula pada 2014 ketika diminta membantu pengembangan bisnis Aldiron Group sekaligus pembinaan olahraga karate di Sumatera Selatan.
Ia menyebut selama mendampingi proses awal hingga PT Magna Beatum memenangkan lelang proyek Cinde pada 2015, dirinya bahkan tidak menerima gaji.
BACA JUGA:Tanpa Pengalaman, PT MB Lolos Lelang Pasar Cinde
“Sejak Juli 2014 sampai Juni 2015 saya tidak pernah menerima gaji, meskipun perusahaan menggunakan fasilitas transportasi dan kantor dari saya. Semua saya lakukan karena hubungan pertemanan,” katanya.
Dalam pembelaannya, Raimar juga membantah tudingan jaksa terkait penerimaan dana sebesar Rp2,2 miliar.
