Solusi Konflik Kereta Api dan Lalu Lintas Kendaraan, Percepat Pembangunan 5 Flyover di Muara Enim
--
PALEMBANG – Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas logistik batu bara yang cukup tinggi. Percepatan pembangunan 5 flyover di Bumi Serasan Sekundang menjadi solusi untuk meminimalkan konflik antara jalur kereta api dan lalu lintas kendaraan.
Ada lima titik flyover Jalur Pelintasan Langsung (JPL) yang akan dibangun, perpotongan sebidang antara jalan raya dengan jalur rel kereta api (KA). Yakni, flyover JPL 123 di Jl Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, tak jauh dari Stasiun KA Muara Enim.
Kemudian, JPL 99 Belimbing, JPL 104 Gunung Megang 1, JPL 106 Gunung Megang 1, dan flyover JPL 111 Ujan Mas. Dari kelima flyover JPL itu membutuhkan lahan total seluas 86,076 hektare yang pembebasan lahannya menggunakan APBD Provinsi Sumsel (lihat grafis).

FLYOVER MUARA ENIM: Sekda Sumsel Edward Candra memimpin rapat percepatan pembangunan 5 flyover di Kabupaten Muara Enim, Jumat (6/3). -FOTO: PEMPROV SUMSEL -
Mendesaknya pembangunan JPL ini membuat Pemprov Sumsel menggelar rapat penyusunan program kerja Tim Percepatan Pembangunan Flyover di Kabupaten Muara Enim, bertempat di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (6/3).
BACA JUGA:Kebut Pembangunan 5 Flyover Muara Enim
BACA JUGA:Target 4 Flyover Beroperasi 2027, Dukung Kelancaran KA Babaranjang dan Mobilitas Warga
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Dr Drs H Edward Candra MH, menegaskan bahwa percepatan pembangunan flyover ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor swasta.
“Hingga saat ini terdapat empat titik pelintasan sebidang di Kabupaten Muara Enim yang akan segera dikerjasamakan untuk pembangunan flyover guna mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujar Edward usai rapat kemarin.
Yakni, flyover JPL 99 Belimbing, JPL 104 Gunung Megang 1, JPL 106 Gunung Megang 1, dan JPL 111 Ujan Mas. “Secara administratif proses kerja sama sudah memasuki tahap lanjutan,” sambung Edward kepada awak media.
Nota Kesepahaman (MoU) antar pihak terkait telah tersedia. Saat ini tinggal menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup perencanaan teknis hingga skema pembiayaan proyek.
"MoU sudah ada, tinggal PKS yang akan mengatur mulai dari perencanaan, pembiayaan, konstruksi, hingga pengadaan tanah dan pengelolaan aset," tambahnya.
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Ajukan Toleransi 6 Bulan, Titan Grup Bangun Flyover Km 111
