Nah Lho, Puluhan Kontraktor Prabumulih Dikumpulkan Kejaksaan, Desak Bayar Kerugian, Rp 1,3 Miliar

Selasa 30 May 2023 - 19:05 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 58 kontraktor Kota Prabumulih telah dikumpulkan di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pada hari Selasa, 30 Mei 2023. Mereka berdiskusi dan membahas pembayaran kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, APIP dari inspektorat, dan perwakilan Dinas PUPR Kota Prabumulih. Roy menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memberikan pengarahan kepada kontraktor terkait penagihan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 terhadap proyek PUPR. Temuan BPK tersebut telah mengembalikan sejumlah Rp2,4 miliar dari total Rp3,7 miliar. BACA JUGA  : INFO! Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia (Persero) untuk Lulusan SMP SMA SMK dan D3, Ada Penempatan Palembang, Lahat, Lubuklinggau, Muaraenim, dan Prabumulih "Sisanya sebesar Rp1,3 miliar masih harus segera kembali untuk menghindari kerugian negara," katanya. Roy menegaskan bahwa batas waktu pengembalian uang kerugian adalah 60 hari sejak terbitnya rekomendasi oleh BPK. Dia optimis bahwa keseluruhan 58 perusahaan tersebut akan mengembalikan dana tepat waktu. Proses pengumpulan kontraktor ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan langkah preventif dalam pencegahan. "Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan langkah yang sesuai dengan aturan untuk mengatasi masalah ini," tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait