Diserahkan Polda, Kejati Nyatakan Berkas Selebgram Lina Mukherjee Belum Lengkap

Senin 29 May 2023 - 21:02 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara tersangka selebgram Lina Mukherjee dari penyidik Polda Sumsel dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Sumsel. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, memang berkas perkara tersangka selebgram Lina Mukherjee  sudah penyidik Polda Sumsel limpahkan ke Kejati Sumsel. "Kejati Sumsel menerima berkas yang bersangkutan dari tim penyidik Polda Sumsel, setelah terbit Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP)," katanya kepada sumateraekspres.id, Senin 29 Mei 2023 Namun, dia mengatakan,  informasi terakhir bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap oleh Pihak Kejati Sumsel. BACA JUGA : Senin, Penyidik Limpahkan Perkara Lina Mukherjee ke JPU "Nah informasi terakhir, Kejati Sumsel mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel, yang menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap atau (P-18)," jelas dia. Vanny menjelaskan pihaknya meminta kepada penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara baik secara formil maupun materil. "Semua unsur itu harus Polda Sumsel penuhi, sebelum tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Vanny. BACA JUGA : Minta Kapolda Segera Tahan Lina Mukherjee Vanny menerangkan, pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah Polda Sumsel limpahkan tersebut. "Semoga dalam waktu dekat apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum tinggal, maka tinggal menunggu tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,"  tutup dia. (nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait