Ingatkan Waspada Kejahatan Phising

Rabu 24 May 2023 - 23:14 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

*Pencurian Data melalui WhatsApp

MUARADUA – Kapolres OKU Selatan (OKUS) AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan untuk waspada kejahatan phising. Kejahatan berbasis informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang melakukan pencurian data melalui pesan WhatsApp (WA). Sementara saat ini, WhatsApp menjadi aplikasi perpesanan ins-tan yang banyak digunakan masyarakat. WhatsApp menjadi salah satu platform yang kerap digunakan pelaku kejahatan siber untuk memuluskan aksinya. Apalagi belakangan marak kasus peretasan WhatsApp. Pelaku menggunakan akun korban untuk kejahatan, umumnya dengan meminta sejumlah uang ke rekan-rekan korban pembajakan.
“Yah, sekarang pencurian data sudah mengubah cara lagi. Mereka tak lagi pakai program APK. Sekarang mereka berlatih menggunakan format program Pdf,” terang Indra, kepada Sumatera Ekspres, Rabu (24/5) Kata dia, ada beberapa tips mencegah kejahatan phising via WhatsApp.
Salah satunya jika mendapat kiriman pesan WhatsApp tidak jelas siapa pengirimnya, berkas tersebut tidak usai dibuka. “Jika fomatnya tidak jelas berbentuk Pdf, ada potensi format Pdf itu palsu. Jangan dibuka,” imbaunya. BACA JUGA: Ancaman Dibalik Layar, Inilah 5 Aplikasi Berbahaya Buat Android  
“Program PDF yang asli, selalu ditulis dengan huruf kecil semua. Yaitu pdf,” tambahnya. Di sisi lain, kejahatan phising juga yang bisa menyebabkan smartphone terkena hack.
Karena itu langkah pertama, jangan memberikan kode OTP (One Time Password) kepada siapapun. Termasuk orang yang mengaku dari petugas salah satu provider telepon atau bank. Karena pada dasarnya mereka adalah pelaku. “Karena hanya pelaku yang tertarik dengan kode OTP, yang lain tidak ada,” tukasnya.
Langkah kedua, segera aktifkan Two Step Verification. Dengan cara masuk ke “Setting”, pilih “Two Step Verification”, masukkan kode PIN sebanyak 6 digit. “Konfirmasi kode PIN, masukkan alamat email, konfirmasi alamat email,” ulas alumni Akpol 2002 itu.
Ketiga, jangan berikan kode PIN kepada orang lain. Karena hanya pelaku kejahatan pula yang menginginkan kode PIN tersebut. ”Terakhir, yang keempat. Jangan mengklik link tautan atau URL tidak dikenal. Lebih baik abaikan saja,” pungkasnya. (end/air)  
Tags :
Kategori :

Terkait