MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik melalui Pengacara M Hidayat menyatakan bakal banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. Banding tersebut karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memastikan banding atas putusan hakim Pengadilan (PN) Negeri Lubuklinggau atas terdakwa Sularno. "Iya kami banding," kata M Hidayat mengenai JPU Kejari Lubuklinggau yang memastikan banding, Jumat 19 Mei 2023. Hidayat menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan banding resmi dari Pengadilan dan memori banding dari JPU. BACA JUGA : Sularno Tak Ditahan, Kejari Lubuklinggau Banding "Setelah itu kami terima, kemudian kami siapkan kontra memori bandingnya," katanya. Pihaknya berharap, majelis hakim banding menolak putusan hakim PN Lubuklinggau. Kemudian hakim PT mengambil alih putusan dengan mengadili sendiri, menyatakan dakwaan terhadap tidak dapat di terima. Alasannya, pengacara memiliki keyakinan hukum bahwa seharusnya Sularno vonis bebas. Karena menurutnya, proses hulu dari penegak hukum ini cacat prosedur.
Kategori :