PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES - Pada 2024 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa makin sejahtera. Sebab, Menteri Sri Mulyani memberikan beberapa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Sejumlah keuntungan seperti uang daya tahan tubuh, uang lembur, hingga uang paket data bakal PNS dapatkan. Namun, kebijakan itu sepertinya belum sepenuhnya bakal diterapkan untuk tingkat daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu PMK berlaku terbatas untuk Kementerian dan Lembaga. BACA JUGA : Makin Sehat, ASN Terima Rp396 Ribu "Kalau Pemda, untuk meniru harus menetapkan dalam Kepwali tentang standar biaya umum kita," katanya kepada sumateraekspres.id. Menurut Ratu Dewa, untuk uang lembur dan makan lembur PNS, tidak dapat diberikan. Sebab, dalam ketentuan memberikan TPP adalah menghilangkan lembur dan makan lembur PNS . "Paling yang relevan paket data untuk mendukung pelaksanaan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan pola kerja elektronik serta pola pekerja fungsional dengan sistem waktu dan tempat kerja fleksibel," ujarnya.
Kategori :