PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya kendaraan bertonase besar dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di jalan protokol dan jalan dalam Kota Palembang diluar jam operasional disikapi instansi terkait. Salah satunya seperti upaya penertiban yang dilakukan belasan personel gabungan, Jum'at (12/5/2023) pagi. Terdiri dari Dinas Perhubungan yang di back-up personel Satlantas Polrestabes Palembang dan petugas Denpomdam II/Swj. Dinas Perhubungan melakukan penertiban ke beberapa titik ruas jalan, yakni Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R. Soekamto, dan Jalan Residen Haji Abdul Rozak. BACA JUGA : Kaji Kembali Perwali Angkutan Barang Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kota Palembang AK Juliansyah menyampaikan. Penertiban itu juga lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas keberadaan kendaraan odol yang kerap menjadi penyebab terjadinya kemacetan di Kota Palembang. Juliansyah menegaskan penertiban itu merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang. Mengatur jadwal operasional dari jam 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, melarang mobil barang khususnya mobil muatan besar melintas.
Kategori :