PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan Barang Bukti (BB). Dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH). Tersangkanya, pria berusia 71 tahun dengan inisial AAK. Dia merupakan warga Jl Kol. H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang. Abdul kena laporkan di awal Maret 2021 silam oleh seorang pengusaha, Ir H Rudi Apriadi,MBA. Atas sangkaan awal telah melakukan penyerobotan tanah yang juga berlokasi di tempat yang sama. BACA JUGA : Saksi Akui Bayarkan Sewa Bulanan kepada Empat Pendiri Yayasan-UBD Dalam perkembangannya, setelah penyidik Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan kurun lebih dari dua tahun lamanya. Penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka telah melakukan tindak pemalsuan SPH. "Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya. Sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan. Berkas telah lengkap dan menunggu untuk proses persidangan," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, Rabu (10/5/2023). Duduk perkaranya bermula pada Minggu (20/12/2020) silam sekitar pukul 08.00 WIB. Dugaannya tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jl Sulaiman Amin RT 39 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL, Kota Palembang. "Ada sebagian dari tanah yang tersangka palsukan, masuk bidang tanah milik korban. Bahkan, tanda tangan salah seorang saksi, tersangka palsukan. Sehingga tersangka leluasa menguasai lahan tersebut kurun beberapa waktu lamanya," ungkap Agus, Selasa (9/5/2023).
Kategori :