Curi HP di Indekost

Rabu 24 Dec 2025 - 13:53 WIB
Reporter : dian
Editor : Regita

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID–Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan di kota nanas khususnya di kawasan Prabumulih Utara.

Kali ini, pelakunya Asmawi (42) warga Jalan Satria RT 02 RW 05, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Tesa Agustina (20), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun II Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Lakukan Pengecekan Pospam dan Posyan Operasi Lilin Musi 2025

BACA JUGA:Humas Polres Prabumulih Panen Cabai & Kacang Panjang

Saat kejadian, korban baru terbangun dari tidurnya dan mendapati tas miliknya telah hilang. Tas tersebut berisi 1 unit handphone Vivo Y16 serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp300.000.

Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada teman kost-nya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang-barang tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.100.000 dan segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Di Tengah Banjir, Polres Prabumulih Hadir Menenangkan Warga dan Menguatkan Harapan

BACA JUGA:Uang Berbagai Mata Uang Raib, WNA Amerika Jadi Korban Pencurian kronologi

Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Tekab Prabu langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan," ujar Jon, Rabu (24/12).

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Petugas juga berhasil mengamankanbarang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y16 warna gold," imbuhnya. 

Kategori :