Curi HP di Indekost

Rabu 24 Dec 2025 - 13:53 WIB
Reporter : dian
Editor : Regita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara. 

BACA JUGA:Viral Pencurian Kelapa, Ferry Good Akhirnya Dibekuk Polisi

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan pencurian, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (chy)

Kategori :