Lewat H-13 Penetapan DCT, Diskualifikasi

Senin 08 May 2023 - 23:23 WIB
Reporter : Muhajir Sumeks
Editor : Muhajir Sumeks

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala/wakil kepala daerah yang masih menjabat. Tapi juga ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi, kemarin. Katanya, surat keterangan (SK) pengunduran diri harus diserahkan kepada KPU paling lambat 13 hari (H-13) sebelum penetapan DCT. Nah, jadwal penetapan DCT pada 4 November 2023. Artinya, 13 hari sebelum tanggal itu, SK persetujuan pengunduran diri bacaleg harus sudah di tangan KPU Sumsel. Jika tidak, maka pencalegannya tidak memenuhi syarat.

“Jadi bagi siapa pun dari para bacaleg yang mengundurkan diri, tapi tidak dapat melengkapi SK pengunduran dirinya H-13 sebelum DCT ditetapkan, maka kami diskualifikasi,” tegas Amrah. Untuk caleg DPR RI, maka syarat pengunduran diri ini harus diserahkan ke KPU RI. Sedangkan untuk caleg DPRD provinsi/kabupaten/kota ke KPU Sumsel. Dia mencontohkan Bupati OKI, Iskandar SE yang sudah menyampaikan pengunduran dirinya secara resmi lewat DPRD OKI. “Surat pernyataan/SK pengunduran diri jadi syarat saat daftar ke KPU RI. Sehingga SK pemberhentian diharapkan bisa keluar cepat sebelum H-13 penetapan DCT. Makin cepat lebih baik,” bebernya

Terkait kepala/wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya September 2023, Amrah menyatakan hal itu Mendagri yang memutuskan. Yang penting, surat pengunduran diri sudah dimasukkan. “Kalau menurut Mendagri ditunggu hingga selesai masa jabatan, artinya bisa sampai akhir periode. Tapi kalau Mendagri telah mengeluarkan SK, maka harus mundur. Itulah konsekuensinya,” tandas dia. Saat ini, belum ada surat pernyataan/SK pengunduran diri bacaleg DPRD provinsi/kabupaten/kota di Sumsel yang diterima KPU Sumsel.

Sementara, untuk anggota dewan incumbent, baik DPR-RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota, Amrah menegaskan syaratnya tidak perlu mengundurkan diri. “Jadi tidak perlu melaporkan surat pernyataan/SK mengundurkan diri,” bebernya. Hingga kemarin, sudah 7 bakal calon DPD RI yang sudah menyampaikan berkas melalui Silon dan juga secara offline ke KPU Sumsel. Mereka, Yetti Oktarina Prana, Tenny Ratu Leriva, Muhammad Amin, Rosmala Dewa, Mat Syuroh, Septiana Caroline, dan Agung Wijaya.

Sedangkan untuk parpol, baru PKS yang menyampaikan berkas para calegnya melalui Silon dan ke KPU Provinsi Sumsel,” tukas Amrah. Sisa waktu pendaftaran DPR-RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota tinggal enam hari lagi. Pada 14 Mei, masa mendaftar berakhir. (iol)

Tags :
Kategori :

Terkait