PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Era serba digital saat ini, akses dokumen fisik melalui internet makin perlu. Dalam hal ini, dokumen penting seperti materai, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini biisa kalian buat dalam bentuk digital. Apalagi, pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP . Bahkan, target 2023 ini, lebih dari 50 juta warga RI harus memiliki KTP versi digital. Nah, ternyata pembuatan KTP digital bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BACA JUGA : 10 Jenis Ras Kucing Langka di Dunia, Yang Terakhir Bikin GemesDalam hal ini, aplikasi IKD bisa kalian unduh atau download melalui Android. Sedangkan pengguna iOS, sementara ini harus bersabar karena belum tersedia.
Kategori :