Bawaslu Palembang Ajak Zilenial Awasi Netralitas ASN demi Sukseskan Pemilihan Serentak 2024
Bawaslu Palembang ajak generasi Zilenial awasi netralitas ASN demi Pemilihan Serentak 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.-Foto:bawaslu.go.id-
PALEMBANG-SUMATERAEKSPRES.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menggelar Kelas Volunteer Pengawasan dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, Massuryati, sebagai pemateri.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Palembang pada Minggu (22/09/2024) ini mengangkat tema Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024.
Massuryati, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sumsel, menegaskan bahwa langkah pencegahan menjadi prioritas utama.
Namun, jika pelanggaran netralitas ASN tetap terjadi, Bawaslu siap mengambil tindakan tegas.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Dukung Deklarasi Pilkada Damai 2024 Bersama Polrestabes
BACA JUGA:Bawaslu dan Kejari Palembang Teken MoU untuk Sukseskan Pemilihan Serentak 2024
Di hadapan peserta yang mayoritas merupakan generasi Zilenial, Massuryati memaparkan berbagai faktor yang memicu ketidaknetralan ASN.
Di antaranya, mentalitas birokrasi yang belum sesuai semangat reformasi, adanya hubungan kekerabatan atau kesukuan, praktik tukar guling jabatan, intimidasi atau tekanan, sanksi yang belum optimal, serta politisasi birokrasi oleh peserta pemilihan.
Ia menegaskan, netralitas ASN adalah komponen penting dalam mewujudkan pemilihan yang adil, jujur, demokratis, dan memiliki kepastian hukum.
Menutup paparannya, Massuryati mendorong para relawan muda untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pemilihan Serentak 2024, khususnya terkait isu netralitas ASN.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pemilihan Serentak 2024
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Buka Pendaftaran PTPS untuk Pemilu Serentak 2024
Ia mengingatkan agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa (PKD), kecamatan (Panwascam), maupun langsung ke Bawaslu Kota Palembang.
