https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Uang Zakat Fitrah Rp30 Ribu

 

PALI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) menetapkan besaran uang zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah sebesar Rp30 ribu. Kepala Kantor Kemenag, Kabupaten PALI, H Deni Priansyah mengatakan bahwa besaran nilai zakat fitrah Rp30 ribu per jiwa itu didasari atas harga beras di pasaran yang harganya Rp12 ribu per kilogram.

"Setelah rapat dengan sejumlah pihak terkait yakni Pemda, PCNU Kabupaten PALI, Muhammadiyah PALI, MUI PALI, maka ditetapkanlah besaran uang untuk membayar zakat fitrah," katanya saat dibincangi, Kamis (13/4).

Dirinya menjelaskan, zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg. Sehingga untuk uang, harga beras per kilogram dikali dengan jumlah beras yang harus dikeluarkan. "Maka, untuk tahun ini ditetapkanlah nilainya menjadi Rp30 ribu per jiwa," jelasnya.

Deni menegaskan bahwa membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang muslim tanpa terkecuali. "Jadi membayar zakat fitrah adalah kewajiban muslim. Mau muslim tadi baru lahir sebelum salat Idulfitri, ataupun juga muslim yang sudah lanjut usia. Semuanya wajib membayar zakat fitrah," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, nantinya zakat fitrah yang terkumpul diutamakan untuk dibagikan ke kelompok fakir miskin, bukan untuk pembangunan fisik. "Sekali lagi kami imbau, untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan," pungkasnya.(ebi/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan