Bolehkah Kambing Qurban untuk Satu Keluarga? Ini Jawaban Ulama dan Syarat Qurbannya Lengkap
Inilah hukum kambing qurban untuk satu keluarga beserta syarat qurban yang wajib diketahui sebelum berkurban. Foto: hewankurban--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kambing qurban untuk satu keluarga sering menjadi pertanyaan menjelang Idul Adha.
Banyak umat Muslim yang ingin berqurban secara kolektif, terutama jika kondisi keuangan terbatas.
Namun, bagaimana hukum dan syarat qurban tersebut menurut pandangan para ulama?
Menurut sebagian besar ulama, satu kambing qurban dapat diperuntukkan bagi satu keluarga, asalkan memenuhi syarat qurban tertentu.
BACA JUGA:OKU Timur Surplus 26 Ribu Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih Hewan Kurban Pastikan Aman, Sehat dan Halal Sesuai Syariat
Hal ini merujuk pada praktik Rasulullah SAW yang pernah berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih.
Ada tiga syarat qurban utama yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan kambing qurban untuk satu keluarga.
Pertama, anggota keluarga tersebut harus tinggal dalam satu rumah tangga. Ini untuk memastikan bahwa qurban dilakukan secara kolektif dan bukan terpisah secara individual.
Kedua, hubungan kekerabatan antar anggota keluarga harus jelas dan dekat. Biasanya yang dimaksud adalah keluarga inti, seperti suami, istri, dan anak-anak. Ini berkaitan dengan hukum waris dan tanggung jawab nafkah dalam Islam.
Syarat qurban ketiga adalah satu pemberi nafkah. Artinya, dalam keluarga tersebut terdapat satu kepala keluarga yang menanggung kebutuhan hidup seluruh anggota. Dengan demikian, satu kambing qurban dianggap mewakili seluruh keluarga yang dinafkahinya.
Namun, di Indonesia, pendapat ulama mengenai kambing qurban untuk satu keluarga cukup beragam. Beberapa berpendapat bahwa satu kambing hanya sah untuk satu orang saja, sedangkan sebagian lainnya membolehkan untuk satu keluarga dengan syarat yang telah disebutkan.
