Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Batas Akhir Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I

Pastikan SKTP Anda terbit sebelum 28 Maret agar tunjangan profesi guru cair tepat waktu! Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 masih terus berjalan sejak dimulai pada pertengahan Maret lalu.  

Meskipun demikian, masih banyak guru yang belum menerima pencairan dana tersebut. 

Para penerima yang belum mendapatkan TPG umumnya memiliki status validasi dengan kode 13, 16, dan 07.  

Lalu, apakah mereka masih berkesempatan menerima TPG Triwulan I sebelum akhir Maret?  

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1446 H pada 28 Maret 2025. 

BACA JUGA:Kategori Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025: Pastikan Jam Mengajar Anda Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Viral Di Medsos Ada Ojol Hanya Dapat THR Rp 105, Warganet: Ini Bukan Tunjangan, Tapi Penghinaan

Hal ini juga berdampak pada operasional perbankan, baik bank milik pemerintah maupun swasta.  

Dengan demikian, pencairan TPG Triwulan I hanya akan dilakukan hingga sebelum tanggal 28 Maret 2025. 

Guru yang SKTP-nya telah terbit sebelum tanggal tersebut berhak menerima pembayaran tunjangan.  

BACA JUGA:Alur Pencairan TPG dari Penerbitan Nomor Rekening hingga Tunjangan Ditransfer

BACA JUGA:Info Terbaru: Berikut Adalah Guru yang Tunjangan Sertifikasinya Tak Bisa Cair Sebelum Lebaran

Sebaliknya, bagi guru dengan kode validasi 13, 16, dan 07 yang SKTP-nya belum terbit sebelum 28 Maret, dipastikan tidak akan menerima pencairan pada bulan Maret ini.  

Namun, tidak perlu khawatir. Pencairan TPG Triwulan I tetap akan berlanjut pada bulan April 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan