Menyusul HA, Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi Ditahan atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino
Kali ini, Asisten I Setda Muba, H. Yudi Herzandi, SH, MH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (11/3/2025).-Foto: Yudi/sumateraekspres.id-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kali ini, Asisten I Setda Muba, H. Yudi Herzandi, SH, MH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (11/3/2025).
Penahanan Yudi Herzandi dilakukan setelah Kejari Muba, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady, SH, MH, menemukan cukup bukti atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Yudi langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, SH, MH, menjelaskan bahwa Yudi Herzandi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, tersangka Yudi Herzandi diduga terlibat aktif dalam memanipulasi administrasi pengadaan tanah untuk proyek ini," ujar Harris.
BACA JUGA:Ulama Palembang Kaget! H Halim Ditahan, APH Diminta Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Atas perbuatannya, Yudi Herzandi disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Yudi Herzandi diduga berperan dalam upaya pemalsuan dokumen guna melancarkan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada Desember 2024, ia dikabarkan menerima informasi dari Yeri Hambalah bahwa Kepala Desa (Kades) Simpang Tungkal, RA, enggan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HA.
