https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Tangkap Tersangka Korupsi Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Musi Rawas Setelah Mangkir 3 Kali

Tersangka korupsi penguasaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Bachtiar, akhirnya ditangkap setelah mangkir 3 kali. Kejati Sumsel tegas ambil langkah paksa! Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Bachtiar (BA), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, akhirnya berhasil ditangkap setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebanyak tiga kali.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Sukabangun II, Kota Palembang.

Bachtiar, yang juga merupakan anggota aktif DPRD Kabupaten Musi Rawas, sempat memberikan pernyataan saat digiring menuju mobil tahanan.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA hingga Rp 135.000 dengan Membaca Novel Melalui Aplikasi Ini

BACA JUGA:Satgas Pangan Polrestabes Palembang Gelar Sidak dan Cek Stok Minyak Kita di Toko Fresh Ulu

"Saya minta keadilan, saya dijadikan korban kebijakan," ujar Bachtiar dengan nada tinggi. Sementara itu, suasana haru terlihat saat keluarga tersangka hadir di lokasi dan tampak menangis histeris. 

Salah seorang wanita, yang diduga anak dari Bachtiar, terdengar berteriak, "Bapak, tolong bapak aku pak!" dalam tangisan yang pecah.

Proses Penangkapan yang Menantang Plt. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik dan tim intelijen Kejati Sumsel berhasil mendeteksi bahwa Bachtiar tengah dalam perjalanan menuju Palembang.

BACA JUGA:Menghadapi Arus Mudik Lebaran, Kapolres Muba Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jalinteng dan Jalintim

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik Honda Menjelang Lebaran 2025: Pilihan Hemat dan Ramah Lingkungan

"Kami melakukan upaya penangkapan paksa setelah mengetahui keberadaannya di salah satu hotel di Sukabangun II, Kota Palembang," ujar Aka.

Aka mengatakan jika penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.

Ia mengatakan jika penangkapan tersangka terbilang sulit karena sejak dilakukan pengintaian selalu berpindah pindah tempat, bahkan saat terdeteksi akan melakukan penerbangan dari Jakarta ke lubuk linggau,  tersangka membatalkan penerbangan.

"Terakhir, tersangka mengalihkan penerbangan ke Bengkulu ke lubuk linggau. Selanjutnya berhasil ditangkap di Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan