https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anggota DPRD Sumsel Sesalkan Kebijakan Pemakaian Rumah Dinas Wagub oleh Pj Walikota Palembang

Anggota DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, menyesalkan kebijakan Pj Gubernur yang mengizinkan Pj Walikota Palembang menempati rumah dinas Wagub. Menurutnya, kebijakan ini tidak sesuai peruntukkannya. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), H. Chairul S. Matdiah, SH, MHKes, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, yang mengizinkan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ditempati oleh Penjabat Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta.

Kebijakan ini, menurut Chairul, tidak sesuai dengan fungsinya dan dapat menimbulkan masalah.

"Sebagai anggota Komisi I DPRD Sumsel, saya rasa kebijakan ini tidak tepat, karena rumah dinas Wagub itu memiliki tujuan yang spesifik dan tidak seharusnya digunakan oleh pejabat lain," ujar Chairul saat diwawancarai pada Minggu (8/12/2024).

BACA JUGA:Terjun Langsung, Serap Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah di Desa Sidorejo, Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas

Sebelumnya, pada 24 September 2024, Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengajukan permohonan untuk meminjam rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas miliknya sedang dalam proses renovasi. Permohonan ini kemudian disetujui oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada 1 Oktober 2024.

Masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa renovasi rumah dinas Pj Walikota Palembang tersebut mencakup perubahan fasilitas, termasuk pengubahan toilet yang tidak sesuai dengan standar.

Chairul menilai tindakan ini sebagai keputusan yang keliru. "Mengubah aset Pemprov Sumsel, apalagi untuk kepentingan pribadi, jelas tidak patut," tambah Chairul.

BACA JUGA:Target Pasang 40 Unit Tapping Box

BACA JUGA:Bakal Dibawa Ke RS Ernaldi Bahar, Dipasung Selama 20 Tahun

Selain itu, Chairul juga menyoroti bahwa meskipun permohonan ini disetujui oleh Pj Gubernur, Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel, dan Sekda Sumsel, Edward Candra, tidak memberikan persetujuan yang sama.

"Rumah dinas Wagub Sumsel seharusnya tetap dihormati sebagai aset resmi dan digunakan sesuai peruntukkannya," tegas Chairul.

Kritik Chairul juga terkait dengan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024, di mana pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang telah terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Nunggak Rp 729 Miliar, Dana Daerah Macet

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan