https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bakal Dibawa Ke RS Ernaldi Bahar, Dipasung Selama 20 Tahun

PASUNG: Ani (36), ODGJ yang diduga telah menjadi korban pasung selama 20 tahun. -foto: ist-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga mengalami gangguan jiwa, Ani (36) warga Jalan Letnan Jupri Akip Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dipasung oleh pihak keluarga selama 20 tahun di sebuah pondok kecil.

Namun akhirnya hal itu diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan langsung ditindaklanjuti pada Jumat (6/12). Rencananya,  Ani akan dievakuasi ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

Rencananya Ani langsung akan dilepaskan dari pondok kecil, usai pihak dinas kesehatan bersama dinas sosial mendatangi lokasi tersebut.

Kondisi tempat Ani dipasung cukup memprihatinkan, karena tidak layak seperti rumah gubuk tidak terawat."Usai dapat informasi warga dipasung, kita langsung bergerak turunkan tim,"kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.

Kemudian rencananya akan langsung di evakuasi ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA:Jadi Tempat Tinggal, ODGJ Terpanggang di Dalam Bus Rongsok Eks-Pemda Mura, Begini Kondisi Jasadnya

BACA JUGA:Kebakaran Tragis di Bus Bekas Pemda Mura: ODGJ Lubuklinggau Kehilangan Nyawa

Diakuinya pasien tersebut telah mendapatkan surat rekomendasi sudah diberikan dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 tertanggal 4 Desember 2024 terhadap Ani ODGJ."Kita berharap RSJ Ernaldi Bahar menerima dan memberikan perawatan kepada ODGJ tersebut,"tukasnya.

Nurlela, kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin mengatakan rencananya Senin (9/12) pasien ODGJ akan di bawa ke rumah sakit Ernaldi Bahar Palembang."Sebenarnya hari Jumat mau di bawa, tapi harus melalui proses seperti KIS dan lain sebagainya. Hingga akhirnya Senin ini akan di bawa,"ujarnya.

Namun untuk membawa pasien tersebut ke rumah sakit Ernaldi Bahar memerlukan persetujuan dari pihak keluarga sendiri."Karena mereka sempat menolak untuk di bawa. Kalaupun nantinya tetap menolak, kita minta surat pernyataan,"tegasnya.

Diakuinya pasien ODGJ itu dikurung dalam sebuah pondok oleh pihak keluarga, karena informasinya sering mengamuk.

Sementara Humas Humas RS Ernaldi Bahar, Iwan Andhyantoro.

BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Acungkan Pistol Mainan, Polsek Pangkalan Amankan Iwan ke RSJ

BACA JUGA:Duduk Jadi Terdakwa, Menyesal Ikut Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan