https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Kriteria Kelulusan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

Kriteria Kelulusan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2-Foto: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024, khususnya yang mengikuti Piloting 2, kini tengah mempersiapkan diri menghadapi Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Ujian ini merupakan tahapan penting untuk menentukan kelulusan mereka.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG mengacu pada dua syarat utama.

Pertama, peserta harus lulus ujian tertulis. Kedua, mereka juga harus berhasil melewati ujian kinerja.

BACA JUGA:Urus SKTP hingga Pantau Info GTK, ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Peserta Tahap 1 Setelah Lulus UKPPPG

BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 2 Pasti Lulus Semua? Cek Pernyataan Dirjen Nunuk

Jika peserta tidak lulus salah satu atau kedua ujian tersebut, mereka diwajibkan untuk mengikuti ujian ulang pada bagian yang belum memenuhi standar.

Pengumuman kelulusan akan disampaikan secara resmi melalui situs PPG dan UKPPPG.

Tahapan Setelah Lulus UKPPPG

Apa yang terjadi setelah peserta dinyatakan lulus? Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, peserta yang berhasil menyelesaikan UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Selain itu, lulusan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang diberikan sebagai bentuk insentif bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Bagi peserta yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi syarat lainnya, akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui INFOGTK mulai Maret 2025.

BACA JUGA:Dirjen Nunuk Ungkap Sistem Penilaian Validasi Jurnal Pembelajaran, Syarat Daftar UKPPPG Bagi Piloting 3 Nih!

BACA JUGA:Inilah Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG, Lengkap dengan Pembahasannya

Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2025

Menurut Kemendikbud dan Kementerian Keuangan, Tunjangan Profesi Guru tetap akan diberikan pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran yang telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan