https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kevalidan Data Kepegawaian Jadi Syarat Mutasi ASN di Kemenag

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi menegaskan pentingnya validitas data kepegawaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).-Foto: Kemenag-

 BATAM, SUMATERAEKSPRES.ID Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi menegaskan pentingnya validitas data kepegawaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, ia mengingatkan agar setiap pegawai selalu memeriksa dan memperbarui data mereka di aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).

“Mulai tahun ini, kevalidan data menjadi syarat utama dalam proses mutasi pegawai,” ujar Wawan pada acara yang berlangsung di Batam, Jumat (4/10/2024). Ia menekankan bahwa data PNS yang diusulkan untuk mutasi harus berada dalam kondisi terkini dan valid, baik di SIMPEG maupun di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

BACA JUGA:Pemerintah Melalui Kemenag, Salurkan Rp7,8 Miliar Bantuan Operasional untuk Gereja di Semester I 2024

BACA JUGA:Kemenag Gandeng Akademisi dan Aktivis, Ubah Masjid jadi Ramah Lingkungan

Wawan menambahkan bahwa terbitnya KSJ ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepegawaian ASN.

Ia berharap seluruh pelaksana kepegawaian dan ASN Kemenag memahami aturan ini dengan baik.

Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari 123 satuan kerja, termasuk unit eselon I pusat, Kantor Wilayah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"KSJ Nomor 40 Tahun 2024 menjadi panduan bagi seluruh satker dalam melaksanakan proses mutasi pegawai," ucapnya.

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pemenang Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRA) 2024 di Solo, ini Nama-Nama Masjidnya!

BACA JUGA:Viral! Skandal Asusila Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Ambil Langkah Tegas

Mekanisme mutasi PNS dimulai dengan pengajuan usul mutasi dari satker kepada Biro Kepegawaian.

Selanjutnya, biro akan memberikan keputusan mutasi atau mengembalikan usul yang tidak memenuhi syarat.

"Proses ini akan ditindaklanjuti secara administratif jika semua syarat telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KSJ," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan