Batas Desibel Klakson Mobil, Jangan Sampai Melanggar Aturan Lalu Lintas!
Batas Desibel Klakson Mobil, Jangan Sampai Melanggar Aturan Lalu Lintas!-Foto: Toyota-
SUMATERAEKSPRES.ID - Penggunaan klakson mobil telah menjadi bagian penting dalam berkomunikasi di jalan raya.
Namun, tidak semua jenis klakson diperbolehkan. Belakangan ini, knalpot basuri atau "telolet," yang awalnya hanya dipasang di bus, mulai digunakan oleh kendaraan pribadi.
Fenomena ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pengguna jalan yang menilai bahwa penggunaan klakson tersebut melanggar aturan serta etika berlalu lintas.
Menurut laporan dari Tempo.co yang dikutip website resmi Toyota, klakson berfungsi sebagai alat komunikasi antar pengguna jalan dan bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan.
BACA JUGA:Mengapa Seat Belt dan Crumple Zone Wajib Digunakan Pengendara Mobil? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Mawardi Yahya Safari Politik ke ’Kandang’ Herman Deru, Ajak Kembalikan Kejayaan Sumsel
Meskipun demikian, penggunaannya tidak boleh sembarangan karena terdapat aturan hukum yang mengatur intensitas suara dan penggunaannya.
Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Penggunaan Klakson
Pengendara wajib memahami aturan hukum terkait penggunaan klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor diwajibkan memasang klakson.
Aturan ini bertujuan agar klakson dapat digunakan untuk situasi darurat atau memperingatkan pengendara lain demi keselamatan di jalan.
Namun, selain hukum, pengendara juga diimbau untuk selalu menghormati pengguna jalan lainnya. Menggunakan klakson secara berlebihan tidak hanya mengganggu, tetapi juga melanggar etika dalam berkendara.
BACA JUGA:Beredar Kabar Nelson Firdaus Bakal Jadi Pj Wali Kota Pagaralam, Tunggu SK Mendagri
BACA JUGA:Puluhan Eks-Napiter dan Anggota JI Ikrar Setia NKRI
Etika Penggunaan Klakson Mobil