https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Batas Desibel Klakson Mobil, Jangan Sampai Melanggar Aturan Lalu Lintas!

Batas Desibel Klakson Mobil, Jangan Sampai Melanggar Aturan Lalu Lintas!-Foto: Toyota-

Penggunaan klakson harus memperhatikan beberapa etika, terutama terkait lokasi dan volume suara.

Misalnya, membunyikan klakson di sekitar sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah tidaklah etis karena dapat mengganggu ketenangan.

Jika memang perlu, sebaiknya klakson dibunyikan dengan suara yang pelan dan singkat.

Saat memperingatkan pengguna jalan lain, klakson cukup dibunyikan sekali. Jika tidak direspons, boleh membunyikannya dua kali, namun tetap dengan jeda yang wajar.

Hindari membunyikan klakson secara berulang-ulang atau mengubah suara klakson dari standar pabrik. Klakson kendaraan telah diatur sesuai standar yang mengatur intensitas suara yang diizinkan.

Batas Desibel Suara Klakson Mobil yang Diizinkan

Menurut Pasal 39 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, klakson harus berfungsi dengan baik tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Pasal 69 menyebutkan bahwa batas minimal suara klakson adalah 83 desibel dan maksimal 118 desibel, dengan pengukuran dilakukan pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Oleh karena itu, penggunaan klakson sebaiknya dibatasi pada kondisi mendesak saja, untuk menghindari gangguan bagi pengguna jalan lain.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil

Selain etika, aturan hukum penggunaan klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, khususnya pada Pasal 71 Bagian Kelima. Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan pengendara:

Klakson dapat digunakan sebagai isyarat peringatan bila: a. Diperlukan untuk keselamatan di jalan; b. Saat melewati kendaraan lain.

Klakson tidak boleh dibunyikan jika: a. Di area tertentu yang dilarang dan sudah diberi tanda; b. Suara klakson tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan tidak laik jalan.

Penggunaan klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan pengendara terkena sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285, kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk penggunaan klakson yang melanggar aturan, dapat dikenakan hukuman kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, hukumannya lebih berat, yaitu pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Pentingnya Mematuhi Aturan di Jalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan