https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Format Baru Buku Nikah 2024, Berlaku Mulai Oktober

Format Baru Buku Nikah 2024, Berlaku Mulai Oktober-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama secara resmi merilis format baru buku nikah yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Format baru buki nikah ini diambil untuk meningkatkan pengelolaan dokumen pernikahan serta memastikan pencatatan pernikahan dilakukan dengan lebih tertib dan aman.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, menjelaskan bahwa format buku nikah terbaru ini akan mulai efektif digunakan pada Oktober 2024.

"Mulai Oktober 2024, pencatatan nikah tidak lagi menggunakan buku nikah lama. Buku tersebut akan dihapus dan dilaporkan secara resmi untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan," ujar Jajang dalam keterangannya di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:Menteri Agama Dorong Percepatan Alih Status 11 PTKN Menjadi Universitas

BACA JUGA:Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama: Perspektif Islam dan Adat

"Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan format buku nikah dan duplikatnya.

Detail Perubahan Format Buku Nikah 2024

1. Ukuran dan bentuk buku nikah tetap 8x12 cm, dengan spesifikasi serta sistem pengaman yang dipertahankan.

2. Perubahan signifikan pada buku nikah cetakan 2024 meliputi:

BACA JUGA: Pernikahan Usia Dini Jadi Salah satu Pemicu Stunting di Indonesia

BACA JUGA:Sah, Tegang Berubah Bahagia, 20 pasangan Ikuti Nikah Massal Gratis di Palembang

3. Warna cover buku nikah seluruhnya berwarna hijau.

4. Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal, bukan ganda.

5. Huruf seri dan nomor perforasi diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk distribusi untuk setiap provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan