Begini Sistem Penilaian Ukin dan Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1
Sistem Penilaian Ujian Kinerja dan Tertulis UKPPPG-Foto: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) menjadi tahap terakhir untuk mendapatkan status sebagai guru profesional pada PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 yang diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017, khususnya pada pasal 9, disebutkan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Ujian ini mencakup ujian tertulis dan ujian kinerja (UKin) sesuai standar kompetensi.
Ketentuan ini diperkuat oleh Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa tahap PPG meliputi penerimaan calon peserta, pembelajaran, dan uji kompetensi.
Pasal 14 menyebutkan bahwa ujian kompetensi dilaksanakan setelah pembelajaran PPG selesai dan dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan.
BACA JUGA:Soal Refleksi Studi Kasus UKPPPG dan Kunci Jawabannya
BACA JUGA:Poin Penilaian Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu, Peserta Wajib Cek!
Pada tahun 2024, peserta PPG Guru Tertentu diwajibkan mengikuti dua jenis ujian: ujian tertulis dan ujian kinerja. Berikut adalah detail dari masing-masing ujian:
Ujian Tertulis
1. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
2. Penilaian Uraian Reflektif Berbasis Kasus
BACA JUGA:Format Jurnal Pembelajaran di PMM yang Harus Dikerjakan Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
BACA JUGA:Rincian Penilaian dan Kriteria Ketuntasan Matrikulasi PPG Prajabatan atau Calon Guru
Sistem Penilaian Ujian Tertulis
- Ujian tertulis ini bertujuan untuk mengukur kemampuan pengetahuan, pemecahan masalah, dan kreativitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pengajaran.