Desakan Penahanan Bidan Ag: Diduga Tak Miliki Izin Praktik, Penyidik Diminta Bertindak
Korban Be didampingi ibu dan kerabatnya saat meninggalkan kantor hukum Arthurlius SH dan rekan di Jl Merdeka depan kantor Walikota Palembang pada Selasa (20/8) sore.--
SUMATERAEKSPRES.ID – Tim kuasa hukum Nila Sari (43), ibu dari Be (13) yang diduga menjadi korban malapraktik, mendesak penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk segera menahan bidan Ag, terlapor dalam kasus ini.
Desakan ini muncul setelah penyidik sebelumnya menyatakan bahwa bidan Ag tidak dapat ditahan.
"Kami sangat berharap penyidik dapat menahan bidan Ag dan menerapkan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bukan Pasal 440 dari undang-undang yang sama, karena terlapor diduga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)," ujar Arthurlius, SH, kuasa hukum Nila Sari, dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2024) pagi.
Arthur menjelaskan bahwa STR adalah dokumen wajib bagi tenaga kesehatan yang ingin membuka praktik. Dugaan bahwa bidan Ag tidak memiliki STR dikuatkan oleh pernyataan beberapa pejabat, termasuk Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Dr. A. Damenta, dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM.
BACA JUGA: Enam Warisan Budaya Indonesia yang Mendapat Pengakuan Dunia dari UNESCO
BACA JUGA:Fakta-Fakta Penting yang Harus Diketahui Tentang Monkeypox: Gejala, Penularan dan Pencegahannya
Selain Pasal 441, Arthur juga menegaskan bahwa penyidik dapat menerapkan Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur perizinan tenaga medis dan kesehatan.
"Ini sangat miris, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur yang kini mengalami cacat permanen berupa kebutaan," tambah Arthur, yang juga pernah menjadi kuasa hukum selebgram Alnaura Karima Pramesti.
Arthur juga menepis klaim dari pihak terlapor bahwa Be sudah dalam kondisi mata membengkak dan kulit memerah saat pertama kali datang. "Itu tidak benar. Sebelum berobat, kondisi Be masih sehat, hanya mengalami mual dan demam," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi Be (13) untuk pertama kalinya pada 19 Agustus 2024.
Kedatangan mereka disambut oleh ibu Be, Nila Sari, yang mendampingi putrinya yang kini terancam mengalami kebutaan permanen akibat dugaan malapraktik oleh bidan Ag.
BACA JUGA:M Jey Rakas Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Prabumulih
BACA JUGA:Kredit Mobil Avanza 2023, Cicilan Mulai Rp3,8 Juta per Bulan, Ini Cara Menghitungnya!