Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS di Kejaksaan: Update 2024
Segini Besaran Gaji PNS di Kejaksaan, CPNS pun Sudah Terima Tukin Loh. Foto: Instagram @satya524ddha---
SUMATERAEKSPRES.ID – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan, termasuk Calon PNS (CPNS), menerima gaji dan tunjangan yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977, penggajian PNS di Kejaksaan mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS di instansi lain.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024, berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji dan tunjangan kinerja untuk PNS di Kejaksaan.
Gaji PNS di Kejaksaan 2024
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan di Jalintim, Satlantas Polres Banyuasin Pasang Papan Imbauan
BACA JUGA:Simulasi Kredit Yamaha Nmax 2024: Panduan Lengkap dan Syarat Pengajuan
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488