Satpol PP Prabumulih Hapus Coretan Vandalisme di Jalan Sudirman, Ini Kata Kasat!
Satpol PP Kota Prabumulih membersihkan coretan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Foto: dian/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Banyaknya coretan cat warna-warni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang mengganggu keindahan kota Prabumulih, langsung direspon Satpol PP Kota Prabumulih.
Mengajak tim ke lapangan, Satpol PP Kota Prabumulih langsung menghapus semua coretan yang diduga sebagai lapak jualan pedagang saat karnaval.
Berdasarkan pantauan, beberapa tim menggunakan seragam Satpol PP dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, Ferri Irawan sedang menghapus coretan di pinggi jalan satu-persatu.
Tim menghapus coretan tersebut, dengan cara mengecatnya kembali menggunakan cat hitam, senada dengan cat aspal.
BACA JUGA:Tak Hanya Cantik, Tanaman Hias Pucuk Merah Ternyata Bisa Jadi Obat, Simak Cara Mengonsumsinya
"Kita melakukan pembersihan terhadap tindakan vandalisme dengan mencoret aspal, rata-rata untuk berdagang saat karnaval," ujar Kasat Pol PP, Ferri Irawan, Senin (12/8).
Hal tersebut, kata dia. Dinilai sangat bertentangan dan menganggu ketertiban terutama Perda (Peraturan Daerah) nomor 28/2003 karena mengganggu ketentraman, ketertiban dan keindahan kota.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihaknya yakni pembersihan menggunakan cat warna hitam menyamai aspal dan menutupi cat warna-warni yang merusak keindahan kota.
"Setelah kita cek ternyata sangat banyak coretan, mulai dari simpang reli terutama di Jalan Jenderal Sudirman kawasan pasar hingga ke Simpang SPBU," sebutnya.
Selain mengganggu keindahan kota, sambung Ferri. Coretan tersebut juga mengganggu aktifitas karnaval karena posisi mereka berdagang di badan jalan.
BACA JUGA:Mengapa Posisi Tidur Menentukan Kualitas Kesehatan Anda? Ini 3 Posisi yang Direkomendasikan!
BACA JUGA:7 Manfaat Pare untuk Kesehatan: Begini Efek Samping dan Cara Konsumsi yang Aman
Dia pun menghimbau kepada para pedagang, Pemerintah Kota Prabumulih mempersilahkan untuk berdagang untuk kebutuhan penonton tapi juga harus dilihat norma-norma untuk berdagang dalam arti tidak mengganggu aktifitas jalannya karnaval.