Bidan AG Tak Kantongi Izin Praktik, Terbukti Bersalah Disanksi, Diproses Hukum

Kasus malpraktik medis bidan tanpa izin di Palembang-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selain dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan malapraktik yang mengakibatkan siswi SMP berinisial Ba (13) mengalami kebutaan dan cacat permanen, AG, oknum bidan ternyata tidak mengantongi izin praktik resmi.

"Memang belum, tempatnya tidak memenuhi syarat buka praktek, tapi yang bersangkutan sudah kita panggil dan kita bina. Tapi bagaimana, barangkali memang sudah nasibnya seperti itu. Saat ini juga telah ditangani langsung Kadinkes Kota Palembang," ungkap Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palembang, Nurachmi, saat dikonfirmasi koran ini, kemarin (11/8).

 Namun ia pun menyayangkan tindakan ibu Ba, Nila Sari (43) yang membawa pulang sang anak saat tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Hal ini membuat kondisi Ba bertambah parah. "Ibu itu sebenarnya ada salahmu juga, sudah dirawat di rumah sakit. Mengapa tiba-tiba meminta pulang?" sebut Nurachmi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Dr Ucok Abdul Rauf Damenta membenarkan bahwa informasi yang pemkot dapat tenyata si bidan tidak memiliki izin praktik. “Saya telah meminta Kadinkes Kota Palembang melakukan pengecekan. Jika memang terbukti oknum bidan tersebut menyebabkan pelajar SMP berinisial Ba tidak bisa melihat, maka akan ada sanksinya,” terangnya. 

BACA JUGA:Mediasi Kasus Dugaan Malapraktik Berakhir Buntu, Oknum Bidan Hanya Tawarkan Rp15 Juta sebagai Kompensasi

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik Bidan, Bola Mata Siswi SMP Nyaris Copot

Yang jelas jika terbukti oknum bidan bersalah pasti diproses hukum. Meski begitu, Damenta mengaku dia belum mengetahui penyebab pasti kebutaan korban, dan sedang dilakukan pengecekan dokter. "Selagi proses pengecekan kebutaan dan mediasi korban melalui Pemerintah Kecamatan Sukarami dan Lurah setempat, tim Kemensos juga telah menawarkannya tinggal di Panti Sosial untuk dirawat selama pengobatan beserta orang tua dan saudaranya," ungkapnya.

Sementara upaya Nila Sari meminta bantuan Kapolda Sumsel mengawal proses hukum kasus ini, disambut oleh Polda Sumsel. Pada Sabtu (10/8) siang, Nila Sari mendapatkan pesan singkat via Whatsapps (WA) langsung dari Karumkit RS Bhayangkara M Hasan, AKBP dr Andrianto SpOG. "Kita periksa dulu, datang ke RS Bhayangkara untuk periksa matanya ke dokter mata. Hari Senin, kalau sudah di RS bisa WA atau telepon saya," tulis AKBP dr Andrianto dalam pesan WA yang dikirimkan ke Nila.

Diberitakan sebelumnya, usai menjalani operasi dan sempat menjalani perawatan beberapa hari, Ba keluar dari rumah sakit. Nila yang tak terima dengan kejadian yang dialami sang anak mendatangi Dinas PPA Kota Palembang dan PPA Sumsel. Didampingi Dinas PPA, Nila menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2024. 

Diceritakan Nila, pada awal Juli 2024 sang putri mengalami sakit demam disertai muntah-muntah. Setelah ditunggui beberapa hari tenyata kondisi anaknya kian parah. Akhirnya Nila membawanya berobat ke tempat praktik AG, tak jauh dari rumahnya. Layaknya memeriksa orang sakit, sang bidan memeriksa dada dan perut Ba menggunakan stetoskop.

BACA JUGA:Orang Tua Tetap Tegar, Anak Jadi Korban Malapraktik saat Khitan di OKI, Kepala Puskesmas Tegaskan Hal Ini!

BACA JUGA:Bidan ZN Tersangka atas Kasus Malapraktik di Prabumulih

"Setelah diperiksa bidan tersebut memberikan obat enam jenis dan harus diminum tiga kali sehari. Tapi setelah minum obat, keesokan harinya tubuh anak saya mengalami ruam dan seperti terbakar. Bahkan kedua bola matanya bengkak hingga tak dapat berkedip," urai Nila. 

Ia sempat berpikir barangkali itu hanya reaksi obat meski sang putri tak punya riwayat alergi minum obat. Namun setelah dua hari mengonsumsi obat, kondisi ruam justru semakin parah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan